PEMERINTAH
KABUPATEN MUNA BARAT
KECAMATAN KUSAMBI
DESA SIDAMANGURA
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SIDAMANGURA
Nomor : Tahun 2018
TENTANG
PENUNJUKAN BENDAHARA DESA SIDAMANGURA
Menimbang
: a. Bahwa untuk kelancaran tugas-tugas operasional
pemanfaatan dana pembangunan desa tahun 2018 perlu ditunjuk personil pengelola
keuangan desa.
b. Bahwa penunjukan sebagaimana dimaksud poin a di atas perlu ditetapkan
dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Mengingat
: 1. Undang-Undang No. 32
Tahun 2004 tentang pemerintah daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. Peraturan Mendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : Menunjuk Saudara HANDRIAS sebagai Bendahara Desa Sidamangura
Kedua : Bendahara Desa mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai pengelola administrasi keuangan baik fisik maupun non fisik.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan keputusan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan diadakan perbaikan kembali
sebagaimana mestinya.
Keempat : Pada saat Keputusan Kepala Desa ini berlaku,
Keputusan Plt. Kepala Desa Sidamangura Nomor 04 Tahun 2018 Tanggal 23 Mei Tahun
2018 tentang Penunjukan Bendahara Desa Sidamangura dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
|
Ditetapkan
di : Sidamangura
Pada
Tanggal : 21 November 2018
Kepala Desa Sidamangura,
LA HALIDO
|
Tembusan ; Disampaikan kepada Yth :
1. Bupati Muna Barat di Laworo;
2. Kepala BPMPD Kab. Muna Barat di Laworo;
3. Kepala Dinas PPKAD Kab. Muna Barat di Laworo;
4. Camat Kusambi di Kusambi;
5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan
dilaksanakan;
6. Arsip,-