PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini, kami masing-masing :
Nama :
SUYANTO
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.
Poros Mekar Jaya Kec. Tiworo Tengah Kab. Muna Barat
Sesuai
dengan pemilik rumah yang terletak di Desa Mekar Jaya Kec. Tiworo Tengah Kab.
Muna Barat Selanjutnya disebut Pihak I (Pertama).
Nama :
JANALIA
Pekerjaan : Manager “Karya Samaturu”
Alamat : Desa Mekar Jaya Kec. Tiworo Tengah Kab.
Muna Barat
Selanjutnya
dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak ke II (Kedua). Kedua belah
pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah untuk kantor KSP “KARYA SAMATURU” berikut Asrama,
Syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL I
Pihak ke
I (Kesatu) dengan ini menyewakan rumah yang ada di Desa Mekar Jaya Kec. Tiworo
Tengah Kab. Muna Barat kepada Pihak II yaitu sebuah rumah tempat tinggal yang
terbuat dengan dinding bata dengan atap seng lengkap dengan listrik, air yang
digunakan untuk kantor KSP “KARYA SAMATURU” berikut asramanya.
PASAL II
Pihak pertama
menjaminkan kepada Pihak II bahwa Pihak I adalah satu-satunya pemilik rumah
tersebut di atas dan berhak menyewakan kepada Pihak II. Oleh karena itu Pihak
II dibebaskan dari ganguan atau tuntutan dari Pihak manapun yang mengaku
mempunyai hak lebih dulu atas rumah tersebut di atas.
PASAL III
Perjanjian
sewa menyewa rumah ini telah disepakati dengan sewa sebesar Rp.26.000.000,-
(Dua Puluh Enam Juta Rupiah) selama 3 Tahun terhitung mulai tanggal 7
Maret 2018 s/d 7 Maret 2021.
PASAL IV
Pembayaran
sewa menyewa rumah ini dilaksanakan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian
ini dan sudah termaksud PPN. Dan oleh karena itu Pihak ke I segera mengosongkan
rumah miliknya untuk ditempati oleh Pihak ke II.
PASAL V
Selama
masa kontrak, pembayaran rekening listrik, air ditanggung Pihak ke II (kedua).
Dan selama masa kontrak bisa dipindah tangankan kepada pihak lain atas izin
Pihak Pertama.
PASAL VI
Pihak ke
I bertanggung jawab atas semua Pajak Tanah dan Bangunan atau Pajak sejenisnya
sehubungan dengan kontrak rumah tersebut.
PASAL VII
Pihak ke
II selama jangka waktu kontrak wajib memelihara atau merawat rumah Pihak ke I
dan apabila ada kerusakan yang diakibatkan karena kejadian/ bencana alam atau
akibat ketuaan bangunan, keadaan rumah tersebut akan menjadi tanggung jawab
Pihak ke I, akan tetapi apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh Pihak
ke II maka akan menjadi tanggung jawab Pihak ke II
PASAL VIII
Hal-hal
yang belum tercantum dalam pasal-pasal perjanjian ini akan dibicarakan dengan
cara musyawarah antara Pihak ke I dan Pihak ke II.
Demikian
Surat Perjanjian Kontrak Rumah ini dibuat dengan kesadaran masing-masing dan
tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
PIHAK II (KEDUA)
JANALIA
|
|
Mekar Jaya, 7 Maret 2018
PIHAK I (PERTAMA)
SUYANTO
|
|
Mengetahui,
KEPALA DESA MEKAR JAYA
MUJTAHIDIN
|
|