LAMPIRAN 6
SURAT PERSETUJUAN PENCAIRAN DANA KOLEKTIF OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA SETEMPAT (DITEMBUSKAN KEPADA DIREKTORAT TERKAIT)
PEMERINTAH KABUPATEN MUNA BARATDINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
SURAT PERSETUJUAN PENCAIRAN BSM / PIP KOLEKTIF
Nomor :
Laworo, 02 Desember 2015
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Pencairan Kolektif Dana BSM / PIP 2015
Kepada
Yth. Kepala SMP Negeri Satu Atap 1 Maginti
Di
Pulau Bangko
Minindak lanjuti surat saudara perihal Pencairan Kolektif Dana BSM/PIP / 2015 Nomor …………………………. Kami memberikan persetujuan atas permohonan Saudara dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai pasal 10 ayat (9) Perjanjian Kerja Sama antara BRI dengan Direktorat Pembinaan …………………………………… No. ………………………………………. Bagi penerima Dana BSM/PIP yang berada di daerah terpencil dan sulit mengakses unit Kerja BRI diperbolehkan untuk mencairkan Dana BSM / PIP secara kolektif.
- Pencairan secara Kolektif dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah / Guru dengan membawa pernyataan sebagai berikut :
a. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah/Guru
b. KTP Kepala Sekolah/Guru untuk melakukan Pencairan Dana BSM/PIP secara kolektif
c. Surat Keterangan Sekolah Berisi Daftar Penerima Dana BSM/PIP serta Rekening Penerima masing–masing.
d. Copy lembar biodata halaman rapor masing-masing Penerima Dana BSM/PIP
e. Surat Kuasa dari masing-masing orang tua/wali Penerima Dana BSM/PIP kepada Kepala Sekolah/Guru
3. (SD/SMP/SMK) hanya diperbolehkan melakukan pencairan BSM / PIP 2015 secara kolektif melalui KC / KCP / KK / Unit BRI ………………………………………
4. Kepala Sekolah wajib melaporkan hasil pencairan Dana BSM / PIP secara kolektif kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota ditembuskan kepada Direktorat Teknis.
Atas perhatian dan kerja sama dari Saudara kami sampaikan terima kasih.
An. Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Pemuda dan Olah Raga
Kepala Seksi Kurikulum
D A S R I, S.Pd
NIP. 19670512 200502 1 002