PEMERINTAH KABUPATEN MUNA BARAT
UPTD PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, PEMUDA
DAN OLAHRAGA
TK DHARMA
WANITA TANGKUMAHO
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA TK
DHARMA WANITA
TANGKUMAHO
NO :
TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN
(GTY)
TK DHARMA WANITA TANGKUMAHO
KEPALA DHARMA
WANITA TANGKUMAHO
Menimbang :
|
a.
b.
|
Bahwa untuk memperlancar proses pelaksanaan proses
belajar mengajar di TK
PKK Lapolea maka perlu mengangkat Guru Tetap Yayasan (GTY);
Bahwa untuk maksud point a diatas maka perlu ditetapkan
dengan surat keputusan Yayasan Pendiddikan Anak Usia Dini TK Dharma Wanita
Tangkumaho
|
Mengingat :
|
a.
b.
c.
d.
e.
|
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional.
Peraturan
pemerintah nomor 38 tahun 1992 tentang tenaga kependidikan
Peraturan
pemerintah nomor 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional
guru dan angka kreditnya.
Keputusan
mendikbud RI nomor 107 /O/1993 tentang organisasi dan pengelolah sekolah
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan TK Dharma
Wanita Tangkumaho
|
M E M U T U S K A N
|
Menetapkan :
|
|
|
Pertama
|
:
|
Mengangkat Guru Tetap Yayasan (GTY)
Nama
|
:
|
HASNI
|
Tempat, Tanggal
Lahir
|
:
|
Mabodo, 15
Agustus 1989
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Pendidikan
Terakhir
|
:
|
SMA
|
Unit Kerja
|
:
|
TK Dharma Wanita
Tangkumaho
|
Tugas
|
:
|
Guru Tetap
Yayasan (GTY)
|
Alamat
|
:
|
Desa Tangkumaho,
Kec. Napano Kusambi
|
|
Kedua
|
:
|
Keputusan
ini efektif berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal di tetapkan dan
batal dengan sendirinya apabila yang bersangkutan berhenti bekerja /
mengundurkan diri dari TK Dharma Wanita Tangkumaho.
|
Ketiga
|
:
|
Segala
biaya yang timbul sebagai akibat penetapan keputusan ini, di bebankan pada
anggaran yayasan yang sesuai
|
Keempat
|
:
|
Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan di : Tangkumaho
Pada tanggal : 02 Januari 2008
Kepala TK Dharma Wanita
Tangkumaho
WA NIFU, S.Pd.I
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. MunaBarat Cq. Kabid. Paudni di Laworo
- Kepala UPTD Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sawerigadi
- Yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya;
- Arsip.