PEMERINTAH
KABUPATEN MUNA BARAT
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN
PEMUDA DAN OLAH RAGA
SMPN SATAP 3 MAGINTI
Alamat : Desa Gala Kec. Maginti Kab. Muna Barat
KEPUTUSAN
KEPALA
SMPN SATAP 3 MAGINTI
Nomor : 422 / /2016
TENTANG
PENGANGKATAN
TENAGA GURU TIDAK TETAP (GTT)
PADA
SMPN SATAP 3 MAGINTI
KEPALA
SMPN SATAP 3 MAGINTI
Menimbang :
a)
Bahwa untuk
memenuhi kebutuhan tenaga guru pada SMPN SATAP 3 MAGINTI, maka sangat penting
pengangkatan tenaga Guru Tidak Tetap (GTT);
b)
Bahwa untuk
memenuhi poin a di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SMPN
SATAP 3 MAGINTI;
Mengingat :
1)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990;
3)
Surat Keputusan
bersama Mendikbud RI dan kepala BAKN Nomor : 0533/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993;
4)
Keputusan Kepala
Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor : 405/123 /PP/1999;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat Tenaga Guru Tidak Tetap (GTT)
An :
1.
Nama : JUMRATUL
AKBAR, S.Sos
2.
Tempat/Tanggal
Lahir : Kambara, 26 Agustus 1988
3.
Jenis Kelamin : Laki-Laki
4.
Pendidikan
Terakhir : S-1/Sarjana
5.
NUPTK : 3158766668120003
6.
Tugas : Mengajar P K n
7.
Alamat : Desa Gala Kec.
Maginti Kab. Muna Barat
KEDUA : Guru Tidak Tetap (GTT) seperti
tersebut pada poin pertama di atas dalam melaksanakan tugasnya diberi biaya
transport sesuai dengan kemampuan keuangan sekoah.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pulau Gala
Pada Tanggal : 05 Januari 2016
Kepala SMPN SATAP 3 Maginti
MUHAMMAD
HARIMPAT, S.Pd
NIP. 19670601 199003 1 017
Tembusan, Yth :
1. Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Pemuda dan Olah Raga Kab. Muna Barat di Laworo;
2. Yang
bersangkutan untuk diketahui dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab;
3. A
r s i p
jika ingin memiliki file docnya silahkan klik link download di bawah ini.... monggoooooo...
j